Kamis, 11 Februari 2016
Rabu, 10 Februari 2016
Selasa, 09 Februari 2016
Minggu, 07 Februari 2016
Sejarah Perumahan Radio Dalam Gandaria
Sejarah dan Perkembangan
Perumahan Komplek TNI-AL
di Wilayah Hukum Gandaria
Utara Radio Dalam
Kebayoran Baru – Jakarta
Selatan
Ø
Berdirinya Perumahan tahun 1952 dengan bentuk sederhana
Ø
Diatas tanah seluas ± 4,9 hektar
Ø
Sertifikat Hak Pakai No. 354/Kel.Gandaria Utara No. 27
Februari 2004 atas nama Dephan cq. TNI-AL
Ø
Inventaris Kekayaan Negara (IKN) No. 44341454
Ø
Telah ditempati sebagai hunian rumah tinggal tempat pembinaan keluarga hingga
waktu sekarang ini lebih dari 50 tahun
Ø
Mempunyai nilai strategis dan ekonomis terletak dipinggir
jalan Radio Dalam Raya (Lampiran 1)
Ø
Pembebanan kewajiban membayar pajak
kepada Negara dari mulai diberlakukan pajak IREDA,IPEDA hingga SPPT/PBB atas
nama penghuni, ditambah dengan pembayaran Listrik dan PDAM (Lampiran 2)
Ø
Infrastruktur berupa jalan-jalan didalam komplek diperbaiki
oleh Pemda DKI Jakarta atas permohonan warga (Kas RW 09), juga pembangunan tempat Ibadah
serta Pos RW yang dibangun dengan biaya penghuni (Lampiran 3)
Ø
Berdasarkan Surat Keputusan KASAL dibawah register nomor :
SKEP/1212/III/1992 per tanggal 23 Maret 1992 bahwa rumah-rumah dinas
TNI-AL di wilayah DKI Jakarta pada umumnya telah berusia 30 tahun dan ditempati
oleh sebagian besar para Purnawirawan / Warakawuri / Penerusnya (Anak sah),
dipandang memenuhi syarat sebagai rumah negara / dinas non strategis (Lampiran 4)
Ø
Surat dari Markas Besar Angkatan
Laut Nomor : B/523/IV/1992 tertanggal 25 April 1992 tentang permohonan
pelepasan rumah dinas TNI AL kepada Anggota dengan usia bangunan 30 tahun yang
tidak pernah diberikan dukungan pemeliharaan oleh dinas yang selama ini
dibebankan oleh penghuni, dilengkapi pula oleh Instruksi Menhankam/Pangab Nomor :
INS/01/II/1980 tentang Kebijakan Perubahan Status rumah dinas dalam lingkungan
Departemen Pertahanan Keamanan untuk mengajukan perubahan status golongan II ke
golongan III (Lampiran 5)
Ø
Bahwa Surat Keputusan KASAL Nomor : SKEP/1212/III/1992 tersebut ditindak lanjuti
dengan Surat Komandan Pangkalan Utama TNI-AL II (sekarang III) dibawah register nomor : B/1400/XI/1993/LAN II
tertanggal 29 November 1993 perihal : Penyerahan formulir rumah dinas, dibawah
saran jawaban angket LANTAMAL kepada para penghuni / Purnawirawan / Warakawuri (Lampiran 6)
Ø
Permohnan pengalihan status rumah
negara golongan II menjadi golongan III diajukan oleh warga dengan surat Nomor:
01/KW/09/V/2008 kepada Bapak Kepala Staf TNI AL Republik Indonesia (Lampiran
7)
Ø
Terdapatnya peraturan pokok perumahan
Rumdis TNI AL mengenai pembatasan waktu penghunian Rumdis/Rumneg, maka
permasalahan
mulai timbul sejak dikeluarkannya surat keputusan KASAL dibawah register nomor
: SKEP/344/II/2003 tertanggal 24 Pebruari 2003 tentang peraturan pokok
perumahan dinas, bahwa surat KASAL tersebut diatas ditindak lanjuti dengan
melakukan kegiatan penertiban pada penghuni / purnawirawan / warakawuri dan dalam kegiatan
penertiban telah membawa berbagai penafsiran yang menimbulkan keresahan hingga
berujung kepada penghuni penerusnya (anak sah) dengan pengosongan paksa
terhadap 21 (dua puluh satu) orang penghuni, yang membawa
keresahan kepada penghuni lebih jauh dari itu merugikan hak2 yang telah timbul
terhadap bangunan dan proses jual beli almarhum ke dua orang tuanya melalui
pengosongan paksa sehingga anak dewasa/yatim piatu mengajukan proses
penyelesaian melalui jalur hukum melalui upaya gugatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Utara (Lampiran 8)
Ø
Kutipan Putusan No.07/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT
tgl. 16 Januari 2013 pada pertimbangan hukum judex factie mulai hal. 123 sd 153
(Lampiran
9)
DEMOGRAFI KOMPLEK TNI AL – RADIO DALAM , KEBAYORAN BARU
Bentuk Bangunan Lama / Asli
| |||||||||||||||||||||||||||
04.38
masehi

















